PROFIL DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA TANJUNGPINANG
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, berimplikasi terhadap bentuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di setiap daerah Kabupaten/Kota sebagai wilayah yang memiliki kewenangan otonomi. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 Nomor 11) dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam pelaksanaan pembangunan Kota Tanjungpinang, semua sektor di semua lini bergerak membangun dengan panduan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Sektor pariwisata dalam pembangunan Kota Tanjungpinang memberikan peran yang sangat signifikan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
