STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang maka susunan organisasi meliputi :
- Unsur-unsur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang terdiri dari :
- Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas;
- Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris;
- Unsur Pelaksana adalah Bidang, Seksi, Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan.
- Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya dan Kesenian membawahkan :
- Seksi Adat dan Tradisi;
- Seksi Seksi Pengkajian dan Pengembangan Nilai Budaya; dan
- Seksi Pengembangan dan Pelestarian Seni.
- Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, membawahkan :
- Seksi Sejarah dan Purbakala;
- Seksi Pelestarian Cagar Budaya; dan
- Seksi Inventarisasi, Data dan Dokumen Kebudayaan.
- Bidang Destinasi dan Pemasaran Pariwisata, membawahkan :
- Seksi Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata;
- Seksi Sarana Prasarana dan Usaha Jasa Wisata; dan
- Seksi Promosi dan Kerjasama Wisata.
- Bidang Ekonomi Kreatif, membawahkan;
- Seksi Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
- Seksi Promosi dan Pengembangan Produk Kreatif; dan
- Seksi Pengembangan Kelembagaan dan HAKI Ekonomi Kreatif.
- UPT Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.

