image image
  • HOME
  • About Us  
    • Tentang Tanjungpinang
    • Profil Disbudpar
    • Visi dan MIsi
    • Tupoksi
    • Struktur
  • Destinasi
    • Sejarah,Budaya, Religi
      • Dompak
      • Hulu Riau
      • Kota Lama
      • Penyengat
      • Senggarang
    • Museum
    • Belanja & Kuliner
      • Belanja
      • Kuliner
    • Alam
      • Agro Wisata
      • Mangrove
      • Pantai
    • Wisata Buatan
      • Taman Rekreasi
      • Tugu dan Monumen
  • Fasilitas  
    • Akomodasi
    • Penukaran Uang
    • Rumah Makan
    • Transportasi
    • Travel Agen
  • Download  
    • Database Pariwisata
    • E-Library
  • Produk  
    • Paket Wisata
    • Virtual Tour
    • Fashion
    • Kerajinan
    • Kuliner
  • Galeri  
    • Foto Kegiatan
    • Video Kegiatan

Wisata Tanjungpinang

  • Home
  • Profil

Tupoksi

(801 Views)


Share :     

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. Pelaksana kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata; 
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.



Jl. Merdeka No.5, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29111

Email :disbudpar@disbudpar.tanjungpinangkota.go.id

WA :

(0771) - 21284

Ver : 2.0  |  Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Tanjungpinang 2021  | Support By : MDA-Enterprise