Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksana kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
- Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
